Perumda BPS Undang Provider Bahas Teknis Penggunaan SJUT-IPT di Sanur

Perumda BPS Undang Provider Bahas Teknis Penggunaan SJUT-IPT di Sanur

Perumda BPS telah mengundang sejumlah provider untuk membahas aspek teknis dan regulasi sebelum operasional resmi Sistem Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Penyedia Telekomunikasi (SJUT-IPT) diberlakukan di kawasan Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan. Langkah ini dilakukan menyusul rampungnya pengerjaan fisik proyek SJUT di kawasan tersebut.

Proses Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

Direktur Utama Perumda BPS, I Nyoman Putrawan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh provider sejak awal pekan ini. Kehadiran provider dilakukan secara bertahap guna memastikan seluruh pihak memahami sistem yang akan diterapkan. "Kami mengundang semua provider untuk diberikan penjelasan terkait teknis dan regulasi agar pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar," ujarnya. Setelah seluruh provider mengikuti sosialisasi, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Putrawan menyebutkan, tidak hanya pengelola lokal, sejumlah perwakilan provider dari pusat juga turut hadir dan bahkan melakukan peninjauan langsung ke lapangan di kawasan Sanur.

Skema Tarif dan Penegakan Aturan

Menurutnya, proses ini dilakukan sembari menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif penggunaan SJUT-IPT yang ditargetkan keluar pada Mei 2026. Dalam skema tarif, Perumda BPS menerapkan sistem gotong royong, di mana biaya akan dibagi berdasarkan jumlah pengguna. Semakin banyak provider yang bergabung, maka beban biaya yang ditanggung masing-masing akan semakin ringan. "Konsepnya berbasis kebersamaan. Semakin banyak yang ikut, biaya sewa semakin kecil. Kami juga membuka kesempatan bagi provider yang sebelumnya belum melapor agar ikut bergabung," jelasnya. Terkait penegakan aturan, Putrawan menegaskan akan disiapkan Perwali lanjutan yang mengatur sanksi bagi provider yang tidak mengikuti kebijakan SJUT-IPT. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT di Kota Denpasar.

Waktu Transisi dan Sanksi

Dia menambahkan, setelah Perwali tarif diterbitkan, provider diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk mulai menggunakan jaringan SJUT, serta tambahan satu bulan untuk membongkar jaringan lama milik masing-masing. "Jika tidak menyesuaikan sesuai ketentuan, akan ada tim pengawas yang turun. Sanksi juga akan diterapkan sesuai Perwali yang berlaku," tegasnya.

Sistem Tarif dan Kapasitas Jaringan

Sementara itu, pendamping SJUT-IPT Perumda BPS, I Wayan Gunarta, menjelaskan bahwa sistem tarif dibedakan berdasarkan klasifikasi wilayah. Kawasan Sanur masuk kategori kelas satu, sedangkan wilayah di luar Sanur masuk kelas dua. "Pengali tarif di Sanur sebesar 1, sedangkan di luar Sanur sebesar 0,64. Selain itu, kami juga menerapkan skema berbasis jumlah pengguna," katanya. Untuk kapasitas jaringan di Sanur, SJUT-IPT memiliki kapasitas hingga 1.440 core dengan panjang jaringan mencapai 3 kilometer. Ke depan, setelah implementasi di Jalan Danau Tamblingan, proyek penataan kabel bawah tanah ini akan dilanjutkan ke kawasan Jalan Danau Poso serta sejumlah titik lainnya di Kota Denpasar. Dengan demikian, Perumda BPS berharap bahwa SJUT-IPT dapat membantu meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi di Kota Denpasar, serta mempermudah pengelolaan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional bagi provider.

Ilustrasi - Redaksi Jumper Media Bali

Posting Komentar

0 Komentar

Trending Now