Justice Collaborator Tersangka MBG Ditolak

Justice Collaborator Tersangka MBG Ditolak

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Kasus ini melibatkan beberapa tokoh penting, termasuk Sony Sonjaya, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada 3 Juni 2026. Dalam perkembangan terbaru, permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya telah ditolak oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Alasan Penolakan Permohonan Justice Collaborator

Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, permohonan justice collaborator dari Sony Sonjaya tidak dapat dikabulkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. "Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief pada Selasa (23/6). Penolakan ini didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa Sony Sonjaya dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan jual beli titik SPPG. Karena itu, ia tidak memenuhi ketentuan sebagai pelaku bukan utama.

Peran Sony Sonjaya dalam Kasus SPPG

Syarief menjelaskan bahwa Sony Sonjaya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Oleh karena itu, yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam kasus ini. "Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG, sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama," ujarnya. Selain itu, syarat lain sebagai justice collaborator adalah pengakuan atas perbuatan. Namun, penyidik menilai tersangka belum mengakui dugaan tindak pidana sebagaimana disangkakan.

Pengakuan dan Informasi dari Tersangka

Dalam pemeriksaan kemarin, belum ada pengakuan dari Sony Sonjaya atas perbuatan seperti yang disangkakan. "Dalam pemeriksaan kemarin, belum ada pengakuan dari yang bersangkutan atas perbuatan seperti yang disangkakan," kata Syarief. Meskipun demikian, Kejagung tetap menghargai sejumlah informasi yang disampaikan oleh tersangka selama proses pemeriksaan karena dapat membantu mengungkap perkara. "Semua informasi sangat kami hargai dan bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," ujarnya.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada 3 Juni 2026. Setelah penetapan tersebut, Sony mengajukan permohonan justice collaborator melalui kuasa hukumnya pada 8 Juni 2026 dengan alasan ingin mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, permohonan ini telah ditolak oleh Kejagung karena tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Kesimpulan dan Tindakan Selanjutnya

Dengan penolakan permohonan justice collaborator, proses hukum terhadap Sony Sonjaya dan tersangka lainnya akan dilanjutkan. Kejagung akan terus menginvestigasi dan mengumpulkan bukti untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Sementara itu, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu keadilan yang sebenarnya. Dalam kasus seperti ini, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan pelaku kejahatan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Ilustrasi - Redaksi Jumper Media Bali

Posting Komentar

0 Komentar