Terganjal Tanggal Penerbitan KK, Gagal ke Sekolah Negeri

Terganjal Tanggal Penerbitan KK, Gagal ke Sekolah Negeri

Aturan Administrasi yang Ketat

Mereka terbentur aturan administrasi yang ketat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sehingga terpaksa melirik sekolah swasta meski harus menanggung beban biaya yang berat. Salah satu kendala utama yang dihadapi warga adalah aturan masa berlaku Kartu Keluarga (KK). Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), KK calon peserta didik wajib diterbitkan paling lambat 1 Juni 2025. Aturan ini berlaku mutlak sebagai syarat dasar administrasi dan mengunci seluruh jalur pendaftaran yang tersedia, bukan hanya pada jalur zonasi semata.

Kisah Santi, Warga Asal Kupang

Hal ini dirasakan langsung oleh Santi, seorang warga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia mengaku kecewa lantaran pendaftaran anaknya ditolak hanya karena persoalan tanggal penerbitan dokumen administrasi tersebut. "Saya di Bali sudah lama, cuma KK baru diurus dan diterbitkan September 2025 kemarin. Kata petugas tidak bisa (diterima), karena juknisnya harus sebelum 1 Juni 2025. Jalur apa pun tetap tidak bisa kalau KK-nya lewat dari tanggal itu," tutur Santi saat ditemui di lingkungan SMPN 16 Denpasar, Selasa (23/6/2026).

Tidak Ada Pilihan Lain Selain Sekolah Swasta

Akibat terganjal aturan administrasi KK ini, Santi mengaku tidak memiliki pilihan lain selain mengalihkan anaknya ke sekolah swasta. "Ya mau tidak mau ke swasta, padahal maunya sih cari negeri," imbuhnya. Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SMPN 16 Denpasar, Dr. Putu Eka Juliana Jaya, S.E., M.Si., menegaskan bahwa aturan mengenai dokumen kependudukan ini sudah bersifat final berdasarkan juknis yang berlaku. Aturan masa berlaku KK ini mengikat seluruh sistem penerimaan. Untuk syarat domisili, calon siswa diwajibkan memiliki KK Denpasar yang sudah berjalan minimal selama satu tahun.

Proses Pendaftaran yang Teliti

Berdasarkan data panitia, anak dari warga yang bersangkutan merupakan lulusan dari salah satu SD swasta di Denpasar. Ia mencoba mendaftar melalui jalur prestasi, namun otomatis ditolak oleh sistem karena dokumen KK-nya tidak memenuhi syarat minimal waktu dalam juknis. Diketahui, sebelum pindah ke Denpasar, riwayat administrasi KK yang bersangkutan tercatat di Jawa, sehingga masa tinggalnya di Denpasar belum genap satu tahun. "Perpindahannya harus sudah satu tahun di Denpasar. Kalau kurang dari satu tahun, walaupun mengadu ke siapa pun, itu melanggar juknis dan tidak dapat kami terima, pasti kami tolak," tegas Putu Eka Juliana.

Dilema Bagi Orang Tua

Ketatnya sistem administrasi ini menjadi dilema tersendiri bagi orang tua yang menggantungkan hidup dari sektor informal. Seorang wali murid lainnya yang berprofesi sebagai mitra pengemudi ojek online (ojol) menyatakan, biaya sekolah swasta sebenarnya berada di luar jangkauan kemampuan finansialnya. Ia sangat berharap ada kelonggaran atau kemudahan prosedur dari pemerintah bagi warga yang senasib dengannya. Namun, demi keberlanjutan masa depan sang anak, beban finansial tersebut terpaksa diabaikan. "Kami ini bukan yang mampu-mampu sekali untuk ke sekolah swasta. Berharapnya ya dipermudahlah. Tapi daripada anak saya tidak sekolah, ya terpaksa ke swasta," keluhnya pasrah.

Harapan untuk Masa Depan

Kisah Santi dan wali murid lainnya merupakan contoh dari banyaknya kendala yang dihadapi oleh warga dalam proses pendaftaran sekolah negeri. Aturan administrasi yang ketat dan biaya sekolah swasta yang mahal menjadi hambatan bagi mereka yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri. Namun, mereka tidak menyerah dan tetap berharap bahwa ada jalan keluar dari dilemma ini. Mereka berharap bahwa pemerintah dapat memberikan kelonggaran atau kemudahan prosedur bagi warga yang senasib dengan mereka, sehingga mereka dapat menyekolahkan anaknya di sekolah negeri tanpa harus memikirkan biaya yang mahal. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa anaknya mendapatkan pendidikan yang baik dan dapat membangun masa depan yang cerah.

Ilustrasi - Redaksi Jumper Media Bali

Posting Komentar

0 Komentar