Megawati Tekankan Penguatan Demokrasi Lewat Lembaga Hukum

Megawati Tekankan Penguatan Demokrasi Lewat Lembaga Hukum

Dalam orasi kebangsaan pada pengukuhan Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026), Megawati menyebut fondasi kelembagaan tersebut dirancang untuk menjaga kedaulatan hukum dan legitimasi kekuasaan. Sebagai Presiden kelima RI, Megawati telah meletakkan kerangka sistem demokrasi dan hukum yang komprehensif. Pada masa kepemimpinan Megawati, lahir Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Densus-88.

Pembentukan Lembaga-Lembaga Strategis

Megawati menekankan bahwa pembentukan lembaga-lembaga tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola negara sekaligus memastikan hukum berjalan independen dan akuntabel. Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu kemarin, Megawati juga menyoroti pentingnya sistem demokrasi yang memberikan legitimasi kuat kepada pemimpin, termasuk melalui pemilihan presiden secara langsung. Menurut dia, penguatan sistem tersebut harus diiringi komitmen kepemimpinan yang tidak memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum.

Peran Akademisi dalam Menjaga Kualitas Demokrasi

Selain aspek kelembagaan, Megawati mendorong kalangan akademisi mengambil peran aktif dalam menjaga kualitas demokrasi melalui keberanian menyuarakan kebenaran. "Gunakan ilmu hukum sebagai alat pembebasan. Ingat prinsip Satyam Eva Jayate, pada akhirnya kebenaranlah yang akan menang," katanya. Dia mengingatkan pentingnya peran "intelektual organik" yang tidak hanya berperan sebagai pengamat, tetapi juga sebagai pengawal nilai keadilan di tengah dinamika sosial dan politik.

Pemikiran Arief Hidayat tentang Negara Hukum

Megawati menilai pemikiran Arief Hidayat tentang negara hukum sebagai sistem yang hidup menjadi pengingat bahwa hukum harus terus berpihak pada rakyat. "Selamat kepada Prof. Arief Hidayat. Semoga kita semua mampu menjaga api Pancasila dan api keadilan agar tetap menyala menuju masa depan bangsa yang bermartabat," ujarnya. Penegasan tersebut dinilai sebagai dorongan untuk memperkuat kembali peran lembaga hukum dan akademisi dalam menjaga demokrasi substantif serta memastikan hukum tetap berpihak pada kepentingan publik.

Pentingnya Mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Hukum

Megawati juga menekankan pentingnya mengembalikan Pancasila sebagai dasar utama dalam pembentukan hukum nasional di tengah fenomena hiper regulasi yang dinilai menjauhkan hukum dari keadilan substantif. Megawati menilai praktik hukum saat ini cenderung terjebak pada penumpukan regulasi tanpa ruh nilai. "Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kita terlalu lama terjebak dalam anggapan seolah-olah negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang. Padahal, tumpukan regulasi tersebut seringkali justru menjauhkan hukum dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan," kata dia.

Kritik terhadap Kecenderungan Legalisme yang Berlebihan

Dia mengkritik kecenderungan legalisme yang berlebihan atau hyper regulation yang membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai alat keadilan. "Hukum akhirnya hanya menjadi tumpukan teks, bukan lagi cerminan nurani bangsa," ujarnya. Megawati mengapresiasi pidato Arief Hidayat yang menegaskan bahwa negara hukum Indonesia bukan sekadar "negara undang-undang", melainkan harus berakar pada nilai dasar kebangsaan. Dia juga mengingatkan pemikiran Presiden pertama RI Soekarno yang menempatkan hukum sebagai instrumen hidup yang berpihak pada manusia.

Pembenahan Sistem Hukum Nasional

Menurutnya, hukum harus dipandang sebagai "kata kerja" yang dinamis, bukan sekadar pasal-pasal normatif. "Pancasila adalah saripati cita-cita kemerdekaan yang digali Bung Karno. Dari aspek historis, Pancasila melekat dengan narasi pembebasan. Artinya, hukum yang bersumber dari Pancasila harus membebaskan rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan," katanya. Megawati menegaskan bahwa orientasi hukum harus diarahkan pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Jika prosedur formal tidak menghadirkan keadilan maka nilai keadilan hakiki harus menjadi rujukan utama.

Kesimpulan

Pandangan ini dinilai sebagai dorongan untuk melakukan pembenahan sistem hukum nasional agar tidak terjebak pada kuantitas regulasi, tetapi lebih pada kualitas dan keberpihakan terhadap masyarakat. Sebagai informasi, hadir sejumlah guru besar dari berbagai universitas dan tokoh dalam acara pengukuhan Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara Prof. Arief Hidayat oleh Universitas Borobudur. Para Profesor dan guru besar yang hadir di antaranya, Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly hingga Zudan Arif Fakrulloh. Ketua MK Dr. Suhartoyo, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto; Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo dan Bintang Puspayoga.

Ilustrasi - Redaksi Jumper Media Bali

Posting Komentar

0 Komentar

Trending Now