Objek Tanah di Kuta Diperebutkan, Dua Pihak Tempuh Jalur Hukum

Objek Tanah di Kuta Diperebutkan, Dua Pihak Tempuh Jalur Hukum

Latar Belakang Sengketa

Sengketa tanah di Kuta, Bali, kembali mencuat ke permukaan setelah dua pihak, Indrawati dan Rudi Aras, terlibat dalam perselisihan terkait kepemilikan lahan seluas 3 are. Kuasa hukum Indrawati, Made Somya Putra, S.H., M.H., dan Nyoman Suarta, S.H., melaporkan dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, dugaan tindak pidana korupsi, serta tekanan intimidasi pengosongan lahan pada 25 April 2026. Laporan itu tercatat dalam Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Nomor: DUMAS/397/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI. Menurut Made Somya, kliennya membeli lahan tersebut dari Radmun Robi pada 1985 dengan pembayaran satu unit mobil Suzuki Jimny. Sejak saat itu, lahan tersebut dibangun rumah dan ditempati keluarga Indrawati hingga kini. Namun, perselisihan muncul ketika pada 2016, pihak Rudi Aras mengajukan permohonan sertifikat pengganti atas dasar sertifikat lama yang disebut hilang. Pihak Indrawati kemudian mempertanyakan sejumlah aspek administrasi, termasuk waktu penerbitan dokumen dan prosedur penggantian sertifikat.

Penjelasan dari Kuasa Hukum Indrawati

Made Somya menjelaskan bahwa kliennya sudah menguasai dan menempati objek tersebut selama puluhan tahun. Oleh karena itu, pihak Indrawati memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar ada kepastian. "Klien kami sudah menguasai dan menempati objek itu selama puluhan tahun. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian," ujar Somya, Selasa (29/4/2026). Sengketa tersebut tidak hanya berada di ranah pidana, tetapi juga masuk ranah perdata. Pihak Rudi Aras menggugat Indrawati di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2026/PN Dps. Gugatan itu berkaitan dengan klaim hak atas objek sengketa dan permintaan pengosongan lahan.

Tanggapan dari Kuasa Hukum Rudi Aras

Kuasa hukum Rudi Aras, I Made Alit Ardika, S.H., CLA., membenarkan perkara perdata sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah. Sebelumnya, pihak Rudi Aras menegaskan sebagai pemilik sah lahan sengketa berdasarkan sertipikat hak milik (SHM) Nomor 309/Kuta tanggal 27 September 1973 atas nama Rudi Aras. Namun, SHM ini dinilai janggal karena pada tahun 1973, usia Rudi Aras baru 2 tahun. Alit Ardika menegaskan bahwa kepemilikan tanah atas nama anak di bawah umur dimungkinkan secara hukum sepanjang diwakili wali sah. Karena itu, status kepemilikan yang dipersoalkan pihak lawan dinilai bukan hal yang otomatis menyalahi aturan. "Jadi boleh-boleh saja anak yang saat itu usianya masih kecil melakukan transaksi melalui walinya," ujar Ardika, Jumat (1/5/2026). Ia menambahkan bahwa sertifikat lama sempat hilang sehingga diajukan permohonan sertifikat pengganti dan kemudian terbit pada 2026. Sebelum melayangkan somasi pengosongan, pihaknya mengaku telah melakukan pengecekan keaslian dokumen, termasuk melalui aplikasi Sentuh Tanahku. "Setelah kami teliti, SHM tersebut terdata dan dikuatkan secara administrasi," katanya.

Tanggapan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Badung

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Wayan Sukiana menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan rinci karena persoalan tersebut masih berupa dugaan dan tengah berproses hukum. Namun, ia menegaskan siap melakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan pelanggaran. "Kalau memang terbukti, kami siap melakukan penindakan sesuai mekanisme," ujar Sukiana kepada awak media, Rabu (30/4/2026). Saat ini, sengketa tanah tersebut masih menunggu proses lebih lanjut, baik melalui penyelidikan kepolisian maupun persidangan perdata di PN Denpasar. Dua pihak terlibat masih berharap bahwa kepastian hukum dapat segera diperoleh dan sengketa tersebut dapat segera diselesaikan.

Ilustrasi - Redaksi Jumper Media Bali

Posting Komentar

0 Komentar

Trending Now