Anggaran Pansus TRAP Belum Cair, Turun Masih Pakai Uang Pribadi
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengungkapkan bahwa dana sekitar Rp3,5 miliar yang bersumber dari APBD Bali 2026 sejatinya telah tersedia. Namun, hingga kini belum dapat dicairkan karena masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) lama terkait standar perjalanan dinas. Anggaran itu sudah ada, sekitar Rp3,5 miliar, tapi di pergub lama hanya mengatur perjalanan dinas harian, tanpa biaya makan, bensin, atau kebutuhan lain di lapangan.Kondisi Anggaran yang Belum Jelas
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat anggota Pansus harus menanggung sendiri berbagai kebutuhan operasional saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) maupun kegiatan lapangan lainnya. Bahkan, interaksi dengan masyarakat di lapangan yang membutuhkan jamuan sederhana pun tidak dapat difasilitasi negara. "Kalau kita makan siang dengan teman-teman di lapangan, itu pakai uang pribadi. Tidak ada dari kantor. Ini yang perlu dipahami," tegas Ketua Fraksi Demokrat-NasDem tersebut. Menurutnya, regulasi yang terlalu kaku tidak sejalan dengan dinamika kerja pengawasan yang melibatkan banyak pihak. Situasi ini dinilai kurang ideal, baik dari sisi efektivitas kerja maupun etika dalam menjalin komunikasi di lapangan. "Kadang kami undang banyak pihak, tapi tidak bisa menjamu. Secara etika juga kurang nyaman. Kami berharap Pak Gubernur bisa segera merevisi pergub agar lebih fleksibel," harapnya.Dampak pada Kinerja Pansus
Hal serupa disampaikan Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Ketut Rochineng. Ia menyebut secara administratif anggaran tersebut sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Bali, namun belum bisa direalisasikan tanpa revisi Pergub. "Anggarannya sekitar Rp3,4 sampai Rp3,5 miliar, tapi belum bisa cair karena harus ada revisi pergub terkait perjalanan dinas," jelasnya. Meski demikian, ia menegaskan Pansus tetap menjalankan tugas pengawasan, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas), meskipun harus menggunakan dana pribadi. "Kita turun saja ke lapangan, ada atau tidak ada anggaran. Ini tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Pakai uang pribadi itu sudah biasa," ujarnya.Harapan untuk Revisi Pergub
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kapan revisi Pergub akan dilakukan. Apakah pemerintah daerah akan segera merevisi regulasi yang kaku ini? Jika tidak, maka Pansus akan terus menghadapi kesulitan dalam menjalankan tugasnya. "Kami berharap Pak Gubernur bisa segera merevisi pergub agar lebih fleksibel," harap Dr. Somvir. Dalam menjalankan tugas pengawasan, Pansus memerlukan dukungan anggaran yang memadai. Namun, jika anggaran tersebut tidak dapat dicairkan karena regulasi yang kaku, maka kinerja Pansus akan terganggu. "Kita tidak bisa menjalankan tugas dengan efektif jika tidak ada anggaran yang memadai," kata I Ketut Rochineng.Konsekuensi dari Keterlambatan Revisi Pergub
Jika revisi Pergub tidak dilakukan segera, maka konsekuensinya akan sangat besar. Pansus akan terus menghadapi kesulitan dalam menjalankan tugasnya, dan kinerja mereka akan terganggu. "Kita tidak bisa menunggu terus. Kita harus segera menjalankan tugas kita," tegas Dr. Somvir. Dalam situasi seperti ini, Pansus harus berjuang untuk mendapatkan anggaran yang memadai. Mereka harus berusaha untuk merevisi Pergub yang kaku ini agar lebih fleksibel. "Kita harus berjuang untuk mendapatkan hak kita. Kita tidak bisa menunggu terus," kata I Ketut Rochineng.Penutup
Dalam kesimpulan, kondisi anggaran Pansus TRAP yang belum cair karena regulasi yang kaku ini sangat memprihatinkan. Pansus harus menanggung sendiri berbagai kebutuhan operasional saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) maupun kegiatan lapangan lainnya. Mereka berharap pemerintah daerah akan segera merevisi regulasi yang kaku ini agar lebih fleksibel. Jika tidak, maka kinerja Pansus akan terganggu, dan konsekuensinya akan sangat besar.Ilustrasi - Redaksi Jumper Media Bali
0 Komentar