Satpol PP Denpasar Tertibkan Manusia Silver hingga Badut
Dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa kota tetap nyaman dan aman bagi masyarakat dan wisatawan.Latar Belakang Penertiban
Aktivitas mengamen, mengemis, maupun menjadi manusia silver dianggap melanggar ketentuan daerah dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap aktivitas-aktivitas tersebut. Penertiban ini menyasar sejumlah titik rawan di kota, termasuk traffic light Tohpati, Pesanggaran, Teuku Umar Barat, Mahendradatta, Gatot Subroto Buluh Indah, dan Gatot Subroto-Ahmad Yani.Hasil Penertiban
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Denpasar menangkap beberapa pelanggar, termasuk pengemis, manusia silver, dan badut. Seluruh pelanggar langsung didata identitasnya dan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi mereka. Setelah itu, para pelanggar diberikan pembinaan di kantor Satpol PP berupa sanksi fisik ringan seperti push up dan squat, serta edukasi terkait peraturan daerah tentang ketertiban umum.Pembinaan dan Sanksi
Pembinaan yang diberikan kepada para pelanggar bertujuan untuk mengedukasi mereka tentang pentingnya menjaga ketertiban umum dan menghindari aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Sanksi fisik ringan seperti push up dan squat diberikan sebagai bentuk pembinaan dan untuk memastikan bahwa para pelanggar tidak akan melakukan aktivitas serupa di ruang publik lagi.Penanganan Lanjutan
Menurut Bawa Nendra, penanganan lanjutan seperti pemulangan ke daerah asal harus melalui koordinasi dengan Dinas Sosial kota maupun provinsi. Sementara kewenangan Satpol PP terbatas pada penindakan dan pembinaan, dengan sanksi maksimal berupa tindak pidana ringan (tipiring) yang umumnya dikenakan denda.Upaya Mencegah Kemunculan Kembali Pelanggaran
Untuk mencegah kemunculan kembali pelanggaran serupa, Satpol PP Kota Denpasar akan meningkatkan patroli rutin di titik-titik rawan. Masyarakat juga diimbau tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, maupun manusia silver di jalan sebagai upaya memutus mata rantai aktivitas tersebut. Dengan demikian, diharapkan bahwa aktivitas-aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dapat diminimalkan.Layanan Pengaduan
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ketertiban umum melalui layanan pengaduan Garbasita tanpa biaya. Satpol PP menegaskan bahwa seluruh anggotanya dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, masyarakat diminta melapor melalui WA Bot Garbasita dengan menyertakan bukti pendukung. Dengan demikian, diharapkan bahwa kota Denpasar dapat tetap nyaman dan aman bagi masyarakat dan wisatawan. Upaya penertiban dan pembinaan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar merupakan langkah yang tepat untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah kemunculan kembali pelanggaran serupa.Ilustrasi - Redaksi Jumper Media Bali
0 Komentar