MK Pertegas Kuota Perempuan, Hanura Bali: Jangan Hanya Aturan, Perlu Stimulus
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang sangat penting terkait keterlibatan perempuan dalam politik. Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif bukan sekadar syarat administratif, melainkan merupakan konsekuensi dan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut pada setiap daerah pemilihan. Putusan ini diterima dengan baik oleh Partai Hanura Bali, yang menilai bahwa langkah ini merupakan maju dalam memperkuat partisipasi politik perempuan.Langkah Maju dalam Partisipasi Politik Perempuan
Ketua DPD Partai Hanura Bali, Gde Wirajaya Wisna, menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat partisipasi politik perempuan. Namun, Wirajaya juga menegaskan bahwa peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, melainkan harus dibarengi dukungan nyata dari pemerintah. "Kami mendukung dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Namun jangan hanya membuat aturan. Perlu juga stimulus dan dukungan nyata agar semakin banyak perempuan berani masuk ke organisasi, termasuk partai politik," ujar Wirajaya.Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Bali
Menurut Wirajaya, keterlibatan perempuan dalam politik di Bali masih belum sebesar kaum laki-laki. Perempuan di Bali memiliki tanggung jawab berlapis, mulai dari keluarga, pekerjaan, hingga aktivitas adat dan sosial kemasyarakatan. "Di Bali, beban perempuan cukup besar. Mereka berperan dalam keluarga, kegiatan adat, dan pekerjaan. Karena itu diperlukan upaya lebih agar perempuan memiliki ruang dan kesempatan yang lebih luas untuk berkiprah di dunia politik," kata Wirajaya.Rekam Jejak Hanura dalam Mendorong Kader Perempuan
Meski demikian, Wirajaya menegaskan bahwa Hanura memiliki rekam jejak yang cukup baik dalam mendorong kader perempuan tampil sebagai pemimpin dan wakil rakyat. Dalam berbagai periode pemilu, Hanura berhasil mengantarkan sejumlah srikandi partai duduk di lembaga legislatif. "Dalam sejarahnya, Hanura telah meloloskan srikandi-srikandi ke parlemen. Ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki kemampuan dan kapasitas yang sama untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," tegasnya.Putusan MK sebagai Dorongan Positif bagi Perempuan
Bendahara DPD Partai Hanura Bali, Megawati, menyatakan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi dorongan positif bagi perempuan untuk lebih aktif dalam politik dan pengambilan keputusan publik. "Kami menyambut baik putusan ini karena akan semakin mendorong kaum perempuan untuk berkiprah. Perempuan harus hadir dalam politik agar bisa ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya perempuan dan anak," ujarnya.Komitmen Hanura terhadap Keterwakilan Perempuan
Megawati menjelaskan bahwa Hanura selama ini telah menerapkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, baik dalam struktur kepengurusan maupun dalam proses pencalonan anggota legislatif. "Di Hanura, keterwakilan perempuan sudah menjadi komitmen. Baik di tingkat DPD maupun DPC, kami memenuhi kuota perempuan dalam kepengurusan. Begitu juga saat pencalegan, keterwakilan 30 persen selalu menjadi perhatian," katanya.Keterlibatan Perempuan dalam Partai Politik sangat Penting
Menurut Megawati, keterlibatan perempuan dalam partai politik sangat penting karena akan memperkuat perjuangan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. "Kalau perempuan terlibat, maka mereka bisa ikut berjuang dan menyuarakan kebutuhan masyarakat dari perspektif perempuan. Itu sebabnya saya memutuskan bergabung dengan Partai Hanura," ujarnya. Dalam rangka meningkatkan keterlibatan perempuan dalam politik, Hanura Bali berkomitmen untuk terus mendorong kader perempuan tampil sebagai pemimpin dan wakil rakyat. Dengan demikian, diharapkan perempuan dapat memiliki ruang dan kesempatan yang lebih luas untuk berkiprah di dunia politik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.Ilustrasi - Redaksi Jumper Media Bali
0 Komentar