Pembebasan BPHTB Terkendala Sinkronisasi Sistem
Kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dinilai belum berjalan maksimal di Bali. Kendala utama disebut berasal dari belum sinkronnya sistem antara pemerintah daerah dengan pihak Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).Regulasi yang Sudah Jelas
Pengembang perumahan MBR, I Gede Suardita, mengatakan secara regulasi kebijakan tersebut sudah progresif sejak terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang melibatkan Kementerian PKP/PUPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ATR/BPN. "Kalau regulasi sebenarnya sudah jelas dan sangat membantu. Untuk rumah MBR ada kemudahan, bahkan beberapa komponen biaya sudah dibebaskan," ujarnya.Kendala di Lapangan
Namun di lapangan, kata Suardita, pembebasan BPHTB belum sepenuhnya selaras dengan proses administrasi di BPN, terutama saat pengurusan balik nama sertifikat. "Secara aturan BPHTB sudah bebas, kita sudah pegang surat keterangan bebas bayar. Tapi penerapan teknis di BPN belum sepenuhnya match," tegasnya. Ia menilai masih ada kendala administratif atau sistem yang belum terintegrasi penuh antara kebijakan daerah dengan mekanisme di BPN. Akibatnya, manfaat kebijakan belum dirasakan maksimal baik oleh masyarakat maupun pengembang.Tabanan sebagai Percontohan
Suardita mencontohkan Kabupaten Tabanan sebagai daerah yang paling maju dalam penerapan kemudahan perizinan rumah MBR. Bahkan daerah tersebut sempat dijadikan percontohan oleh Kementerian PKP pada akhir 2025 lalu. Sementara sejumlah kabupaten lain di Bali disebut masih dalam tahap penyesuaian.Kendala pada Proses PBG
Selain BPHTB, kendala juga terjadi pada proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis sistem Online Single Submission (OSS). Secara aturan, pengurusan PBG seharusnya dapat selesai kurang dari satu bulan jika seluruh persyaratan terpenuhi, namun kenyataannya di lapangan kerap lebih lama. Menurutnya, hambatan bukan terletak pada sistem OSS, melainkan perbedaan persepsi antara pemohon dengan petugas di dinas teknis, khususnya antara dinas perizinan dan dinas pekerjaan umum. "Masalahnya sering di persyaratan. Kadang tidak satu persepsi, itu yang bikin proses terhambat," katanya.Skema Pembangunan Rumah Subsidi
Dalam skema pembangunan rumah subsidi, PBG wajib terbit sebelum pembangunan dimulai karena menjadi syarat masuk ke aplikasi SiKumbang milik BP Tapera. Selain itu, kesesuaian tata ruang juga menjadi tahapan awal agar lahan bisa digunakan untuk pembangunan perumahan.Fase Transisi
Suardita menilai kebijakan kemudahan perizinan rumah subsidi saat ini masih berada pada fase transisi. "Regulasinya sudah bagus dan membantu. Tapi implementasi teknisnya masih perlu disempurnakan supaya benar-benar memudahkan masyarakat," pungkasnya. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam implementasi kebijakan pembebasan BPHTB dan proses PBG, agar manfaat kebijakan dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat dan pengembang. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah di Bali.Ilustrasi - Redaksi Jumper Media Bali
0 Komentar