Satpol PP Bali Tegaskan Pendekatan Humanis di HUT ke-76
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan komitmen untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan peraturan daerah (perda) di Bali. Hal ini disampaikan usai apel gelar pasukan Satpol PP se-Bali di Kantor Satpol PP Bali, Denpasar, Rabu (6/5) pagi, yang mengusung tema 'Satuan Pamong Praja dan Satuan Linmas Tangguh Mendukung Bali Tertib dan Kepariwisataan yang Berkelanjutan'.Komitmen untuk Pendekatan Humanis
Menurut Dewa Dharmadi, peringatan HUT menjadi penguatan kembali arah kerja Satpol PP dan Linmas dalam menjalankan tugas di tengah dinamika global dan tantangan daerah, khususnya di sektor pariwisata yang menjadi andalan Bali. Ia menyebut, komitmen yang disampaikan dalam sambutan Kementerian Dalam Negeri menjadi acuan bagi Satpol PP Bali dalam menjalankan tugasnya. "Dalam situasi global saat ini, pendekatan kita tetap mengedepankan humanis dan pembinaan," ujarnya. Dalam penegakan perda, Satpol PP tidak serta-merta melakukan tindakan represif, melainkan terlebih dahulu memberikan pembinaan dan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Dewa Dharmadi mencontohkan, dalam kasus bangunan atau usaha yang tidak sesuai izin maupun belum memiliki izin, langkah awal yang dilakukan adalah pembinaan dan komunikasi agar pelaku usaha dapat memperbaiki sesuai ketentuan. "Kalau ada bangunan yang tidak sesuai perizinannya atau tidak memiliki izin, kami dorong untuk diperbaiki dan dipenuhi sesuai ketentuan. Itu cara kita, sesuai SOP," jelas pria asal Nusa Penida, Klungkung itu.Tema HUT yang Relevan dengan Kondisi Bali
Dewa Dharmadi menegaskan, tema HUT tahun ini yang menekankan Bali Tertib dan Kepariwisataan Berkelanjutan sangat relevan dengan kondisi Bali sebagai destinasi wisata dunia. Karena itu, pendekatan dalam penegakan aturan juga harus mempertimbangkan aspek kepariwisataan yang luas. "Bali ini destinasi wisata dunia, jadi pendekatannya harus bijak. Kita tetap konsisten menegakkan perda, tapi juga mempertimbangkan kondisi pariwisata," katanya. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan aturan. Menurutnya, peran masyarakat tidak hanya sebagai objek pengawasan, tetapi juga sebagai pihak yang turut menjaga ketertiban dan melaporkan potensi pelanggaran. "Partisipasi masyarakat itu penting, termasuk melaporkan dan ikut disiplin dalam berusaha agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban. Kepercayaan, keamanan, dan kenyamanan harus dijaga bersama," sebutnya.Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus TRAP
Lebih lanjut, Dewa Dharmadi menjelaskan Satpol PP Bali juga menindaklanjuti berbagai rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, terutama terkait indikasi pelanggaran perizinan di sejumlah kegiatan usaha. Namun, setiap temuan tetap harus melalui proses pendalaman untuk memastikan kebenaran material di lapangan, apakah benar tidak berizin atau hanya tidak sesuai perizinan. "Kalau ada indikasi, kami lakukan pendalaman dulu. Kalau sudah terbukti tidak sesuai atau tidak berizin, baru ditindaklanjuti, bisa penyegelan, penghentian sementara, bahkan pembongkaran," tegasnya. Ia menambahkan, langkah tegas baru diambil jika seluruh bukti sudah lengkap. Namun jika pelaku usaha telah memenuhi ketentuan perizinan, maka aktivitas akan dikembalikan sesuai status legalnya. "Kalau sudah lengkap izinnya, tentu kita kembalikan posisinya. Jadi semua berbasis pada kepastian data dan aturan," pungkasnya. Dengan demikian, Satpol PP Bali menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan perda, serta mempertimbangkan aspek kepariwisataan yang luas dalam menjalankan tugasnya. Dengan partisipasi masyarakat dan tindak lanjut rekomendasi Pansus TRAP, diharapkan Bali dapat menjadi destinasi wisata yang tertib dan berkelanjutan.Ilustrasi - Redaksi Jumper Media Bali
0 Komentar